Berhenti Buang Slip Pembelian Token Listrik
Inilah Alasan Mengapa Anda Di Larang Membuang Slip Pembelian Token - Kini
pengguna listrik pra bayar yang ada di Indonesia semakin banyak, banyak
pengguna listrik lawas yang mulai beralih ke listrik pra bayar atau
yang lebih dikenal dengan nama Listrik Pulsa kalau di daerah pedesaan.
Berdasarkan data yang ada pada tahun 2012 pengguna Listrik Pra Bayar
sudah mencapai 5 Juta pengguna dan jumlah itu dari tahun ke tahun
tentunya terus bertambah bayangkan saja jika di tahun 2012 saja sudah 5
juta pengguna sekarang sudah ada berapa juta pengguna di tahun 2015 ini.
Listrik pintar model pra bayar ini digadang - gadang dapat membantu pola hidup masyarakat agar benar - benar bisa berhemat energi listrik. Namun tentunya perkembangan dan kemajuan listrik ini tidak lain pernah mengalami beberapa kendali juga seperti pemadaman bergulir atau bergantian.
Bahkan ada juga beberapa pengguna yang mengeluhkan kurangnya jumlah Kwh yang didapatkan saat mengisi voucher Listrik pra bayar atau yang lebih dikenal dengan ( Token ).
Namun taukah anda ketika anda membeli token ada yang perlu di perhatikan benar - benar pada slip pembelian token tersebut, jika ada tulisan TMP atau singkatan dari Tingkat Mutu Pelayanan dalam slip pembelian token anda jangan segera anda buang karena itu merupakan kompensasi dari pihak PLN lantaran tidak tercapainya tingkat mutu pelayanan atau yang di singkat ( TMP ).
Cobalah isikan Token TMP yang tertera pada Slip pembelian token anda ke meteran listrik rumah anda karena dengan begitu anda akan mendapatkan tambahan Kwh dari pihak PLN.
Nah, setelah mengetahui hal ini jangan lupa untuk di share ke yang lain ya sobat :)
Terima kasih banyak untuk sobat yang sudah share dan juga berkomentar :)
Sumber Liputan6.com
Baca juga :
- Asam Urat, Rematik, Linu-linu Hilang Dalam Hitungan JAM!
- Oles Dengan Ramuan Ini, Dijamin KUAT TAHAN LAMA!!!
- Ramuan Ini Menghilangkan Racun di Tubuh, Lemak, dan Kolesterol Untuk Selamanya
0 Response to "Berhenti Buang Slip Pembelian Token Listrik"
Post a Comment